- Gap antara kondisi saat ini dan kondisi yang diinginkan
Sebagai upaya pencapaian keberhasilan program penguatan bidang pengawasan, maka terdapat beberapa rencana aksi program penguatan pengawasan yang terdiri dari:
Tabel Gap Antara Kondisi Saat Ini dan Harapan Bidang Penguatan Pengawasan
Kegiatan | Kondisi Sekarang | Rencana Aksi |
Pembangunan Zona integritas menuju WBK/WBBM | Belum terdapat perangkat peraturan rektor yang menunjang perangkat peraturan menteri terkait pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM | Pembuatan perangkat peraturan yang dapat menunjang pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM |
Belum terdapat unit khusus yang ditetapkan sebagai pendorong penerapan UB sebagai unit termasuk dalam zona integritas menuju WBK/WBBM | Penetapan unit pendorong implementasi pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM | |
Penguatan Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan | Belum adanya perangkat kebijakan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) | Penyusunan Pertor tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) |
Belum ditetapkannya unit khusus yang melakukan pembinaan dan pembangunan SPIP | Penetapan unit kerja pembina pelaksanaan dan pembangunan SPIP | |
Pelaksanaan pengendalian Gratifikasi | Belum terdapat perangkat peraturan rektor yang menunjang peraturan menteri terkait unit pengendali gratifikasi. | Penyusunan peraturan rektor terkait pengendalian gratifikasi |
Belum terdapat unit kerja yang melakukan pengelolaan adminitrasi dan pengendalian gratifikasi. | Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi | |
Belum dilakukan sosialisasi (Public Campaign) terkait upaya pengendalian gratifikasi | Pelaksanaan sosialisasi (Public Campaign) terkait upaya pengendalian gratifikasi | |
Penanganan Pengaduan | Telah dilaksanaan dan tindak lanjut penanganan pengaduan stakeholder. | Telah dilaksanaan dan tindak lanjut penanganan pengaduan stakeholder. |
Telah dilaksanakan sosialiasi terkait kebijakan penanganan pengaduan | Pelaksanaan sosialisasi terkait penanganan pengaduan | |
Penguatan Aparatur Pengawasan Intern | Personel aparat pengawasan internal (auditor) belum ideal | Penambahan auditor internal |
Aparat pengawasan internal (auditor) yang telah tersertifikasi profesi yang relevan dengan bidang pengawasan mencapai 50% | Mengirimkan auditor untuk mengikuti ujian sertifikasi profesi yang relevan dengan pemeriksaan internal | |
Telah dilaksanakan proses evaluasi internal pelaksanaan kinerja pengawasan. | Mempertahankan pelaksanaan evaluasi internal pengawasan | |
Adanya peningkatan perataan kompetensi dan program kerja audit antar bidang pengawasan | Mempertahankan pengiriman auditor untuk mengikuti pendidikan profesi berlanjtuan (PPL) |
Agar lebih fokus dan efektif pencapaian rencana aksi, maka aspek pengawasan pada tahun 2018 ini lebih memfokuskan pada 3 bidang utama, antara lain:
- Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
- Penguatan Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan
- Pelaksanaan pengendalian Gratifikasi
- Rencana aksi 8 area perubahan
Sebagai upaya pencapaian keberhasilan program penguatan bidang pengawasan di tahun 2018, maka terdapat beberapa rencana aksi program penguatan pengawasan yang terdiri dari:
Tabel Rencana Aksi Penguatan Pengawasan
Bidang Kegiatan | Rencana Aksi |
Pembangunan Zona integritas menuju WBK/WBBM | Deklarasi Zona Integritas menuju WBK/WBBM melalui penerbitan peraturan rektor yang menunjang perangkat peraturan menteri terkait pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM |
Penetapan unit khusus yang ditetapkan sebagai pendorong penerapan UB sebagai unit termasuk dalam zona integritas menuju WBK/WBBM | |
Penguatan Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan | Penyusunan Pertor tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) |
Pelaksanaan pengendalian Gratifikasi | Penyusunan Kebijakan Penanganan Gratifikasi melalui perangkat peraturan rektor yang menunjang peraturan menteri terkait unit pengendali gratifikasi. |
Penetapan unit kerja yang melakukan pengelolaan adminitrasi dan pengendalian gratifikasi. | |
Belum dilakukan sosialisasi (Public Campaign) terkait upaya pengendalian gratifikasi |
- Laporan realisasi pelaksanaan rencana aksi berdasarkan peta jalan PTN/Kopertis
Laporan realisasi capaian rencana aksi bidang pengawasan berdasarkan peta jalan reformasi birokrasi pada tahun 2017 dan Triwulan ke-2 tahun 2018 tampak pada tabel berikut:
Tabel Realisasi Pelaksanaan Rencana Aksi Berdasarkan Peta Jalan Reformasi Birokrasi UB
Kegiatan | Kriteria Keberhasilan | Rencana 2017 | Capaian 2017 | Rencana 2018 | Capaian TW2-2018 |
Pembangunan Zona integritas menuju WBK/WBBM | Terdapat pencanangan zona integritas | √ | X | X | |
Telah ditetapkan unit yang akan dikembangkan sebagai zona integritas | √ | X | |||
Telah dilakukan pembangunan zona integritas | √ | X | |||
Terdapat unit organisasi yang ditetapkan sebagai WBK/WBBK | √ | X | X | ||
Telah dilakukan evaluasi atas zona integritas | √ | X | |||
Penerapan Sistem Pengendalian Internal | Telah terdapat peraturan Rektor dan pedoman pelaksanaan SPIP dilingkungan UB | √ | X | X | |
Telah terdapat sosialisasi tentang pembangunan SPIP | √ | √* | √ | √* | |
Telah terdapat implementasi SPIP | √ | √* | √ | √* | |
Telah terdapat evaluasi dan monitoring berkala implementasi SPIP | √ | √* | √ | √* | |
Pelaksanaan pengendalian Gratifikasi | Telah terbentuk Unit Pengendali Gratifikasi | √ | X | X | |
Terdapat kebijakan penangan gratifikasi | √ | X | √ | X | |
Telah dilakukan sosialisasi terkait pengendalian gratifikasi | √ | X | √ | X | |
Telah dilakukan penanganan gratifikasi | √ | X | √ | X | |
Telah dilakukan evaluasi atas kebijakan gratifikasi | √ | X | √ | X | |
Penanganan Pengaduan | Telah terdapat peraturan rektor dan pedoman penanganan pengaduan | √ | |||
Telah dilakukan sosialiasi kebijakan penanganan pengaduan | √ | √ | √ | √ | |
Terdapat unit kerja yang menangani pengaduan | √ | √ | √ | √ | |
Penanganan pengaduan telah diimplementasikan | √ | √ | √ | √ | |
Telah dilakukan evaluasi atas penanganan pengaduan | √ | √ | √ | √ | |
Kondisi Aparatur Pengawasan Intern | Telah memenuhi kecukupan personel | 8 | 5 | 9 | 5 |
Telah terjadi kesesuaian kompetensi Supervisor (Kepala Bidang) audit | 3 | 3 | 4 | 5 | |
Auditor telah tersertifikasi kompetensi | 4 | 5 | 6 | 5 | |
Telah memiliki pedoman kerja setiap penugasan | 80% | 100% | 85% | 100% | |
Telah dilakukan peer reviu berkala | 1 | 2 | 1 | 0 |