Reformasi Birokrasi di Universitas Brawijaya merupakan sebuah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola Universitas Brawijaya. Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi UB yang profesional dengan karakter adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Reformasi birokrasi di UB berkaitan dengan sekian banyak proses tumpang tindih (overlapping) antar fungsi-fungsi pemerintahan, melibatkan sekitar 4.017 pegawai tetap dan 200 pegawai tidak tetap, serta memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Selain itu, reformasi birokrasi pun perlu menata ulang proses birokrasi dari tingkat (level) tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru (innovation breakthrough) dengan langkah-Iangkah bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berfikir di luar kebiasaan/rutinitas yang ada (out of the box thinking), perubahan paradigma (a new paradigm shift), dan dengan upaya luar biasa (business not as usual). Oleh karena itu, reformasi birokrasi UB perlu merevisi dan membangun berbagai regulasi, memodernisasikan berbagai kebijakan dan praktek birokrasi Universitas dan seluruh unit-unit kerjanya, dan menyesuaikan tugas fungsi instansinya sebagai organ pemerintah dengan paradigma dan peran baru.

Pada tahun 2018, perubahan atau perbaikan diharapkan dapat diwujudkan dalam rangka menghasilkan kualitas penyelenggaraan birokrasi yang baik, bersih, dan bebas korupsi, kolusi, serta nepotisme. Selain itu, diharapkan pula dapat diwujudkan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat, harapan bangsa Indonesia yang semakin maju dan mampu bersaing dalam dinamika global yang semakin ketat, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi semakin baik, SDM aparatur semakin profesional, dan mind-set serta culture-set yang mencerminkan integritas dan kinerja semakin tinggi. Tujuan akhir dalam lima tahun ke depan diharapkan melalui reformasi birokrasi UB sudah beranjak ke tahapan institusi yang berbasis kinerja di seluruh ranah birokrasinya dan pada tahun 2025 diharapkan sudah beranjak pada tatanan manajemen yang dinamis.

Gambar 1.1 Tujuan Jangka Panjang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Tata kelola dan penyelenggaraan birokrasi berbasis kinerja ditandai dengan beberapa hal, antara lain:

  1. Penyelenggaraan tata kelola dan manajemen dilaksanakan dengan berorientasi pada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis;
  2. Kinerja pimpinan dan staf difokuskan pada upaya untuk mewujudkan outcomes (hasil).
  3. Seluruh instansi UB menerapkan manajemen kinerja yang didukung
    dengan penerapan sistem berbasis elektronik untuk memudahkan pengelolaan
    data kinerja;
  4. Setiap individu pegawai memiliki kontribusi yang jelas terhadap kinerja unit kerja
    terkecil, satuan unit kerja di atasnya, hingga pada organisasi secara keseluruhan.
    Setiap perilaku pimpinan dan pegawai, sesuai dengan tugas dan fungsinya, secara terukur juga memiliki kontribusi terhadap kinerja pemerintah secara keseluruhan.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, dirumuskan sasaran reformasi birokrasi:

Gambar 1.2 Sasaran Reformasi Birokrasi

Untuk mewujudkan ketiga sasaran reformasi birokrasi sebagaimana disebutkan di atas,
ditetapkan area-area perubahan birokrasi. Perubahan-perubahan pada area tertentu
dalam lingkup birokrasi diharapkan menciptakan kondisi yang kondusif untuk mendukung pencapaian tiga sasaran reformasi birokrasi. Area-area perubahan reformasi birokrasi tersebut meliputi: a) Mental Aparatur; b) Organisasi; c) Tata Laksana; d) Peraturan Perundang-undangan; e) Sumber Daya Manusia Aparatur; f) Pengawasan; g) Akuntabilitas; h) Pelayanan Publik.

Gambar 1.3 Area Perubahan Reformasi Birokrasi

Mengacu pada Peta Jalan Reformasi Birokrasi 2015-2019 Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi maka inti pelaksanaan reformasi birokrasi Universitas Brawijaya adalah perubahan mental aparatur. Tetapi perubahan tersebut tidak dapat dilakukan hanya melalui langkah-Iangkah yang ditujukan langsung kepada aparatur, tetapi juga harus ditujukan kepada seluruh elemen sistem yang melingkup aparatur. Untuk itu, Universitas Brawijaya berusaha untuk mengikuti irama reformasi birokrasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 serta Peta Jalan Reformasi Birokrasi 2015-2019 Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.