Pengertian

Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementerian yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Wilayah Bebas dari Korupsi, yang selanjutnya disingkat WBK adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi syarat indikator hasil WBK dan memperoleh hasil penilaian indikator proses di atas 75 (tujuh puluh lima) pada Zona Integritas yang telah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas laporan keuangannya.

Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, yang selanjutnya disingkat WBBM adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi syarat indikator hasil WBBM dan memperoleh hasil penilaian indikator proses di atas 75 (tujuh puluh lima) pada Zona Integritas yang telah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas laporan keuangannya.

Keterkaitan Reformasi Birokrasi dengan Zona Integritas

Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.

Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan langkah konkret dalam rangka mengakselerasi pencapaian program kerja Reformasi Birokrasi pada unit kerja.

Capaian Pembangungan Zona Integritas

Dalam rangka pelaksanaan evaluasi kemajuan Reformasi Birokrasi tahun 2018 di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan menindaklanjuti Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang telah ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Inspektorat Jenderal telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi atas pelaksanaan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM terhadap Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dengan capaian: